
Rapat rutin ini dilaksanakan dalam rangka membahas agenda-agenda kerja KPU Kabupaten Mamuju Tengah, baik yang sedang maupun yang akan dilaksanakan kedepannya. Sekaligus juga acara ini menjadi forum evaluasi atas agenda-agenda kerja yang sebelumnya telah dilaksanakan KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Rapat Rutin Mingguan KPU Kabupaten Mamuju Tengah, dilaksanakan setiap Hari Senin, Pukul.14.00 WIB, dengan peserta rapat yaitu, Ketua selaku Pimpinan Rapat, Sekretaris selaku penanggungjawab pelaksanaan rapat, para Anggota dan Pejabat Fungsional yang merangkap sebagai Kepala Sub Koordinator serta staf Sektretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagai para peserta rapat Rutin. Rapat Rutin mingguan ini, akan menghasilkan keputusan-keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh peserta rapat, baik Ketua, para Anggota (Ketua/Wakil Ketua Divisi), Sekretaris dan Pejabat Fungsional yang merangkap sebagai Kepala Sub Koordinator serta staf Sektretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Adapun hasil tindak lanjut keputusan rapat rutin akan dievaluasi pada rapat pleno mingguan selanjutnya.