Berita Terkini

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021

KPU Kab. Mamuju  Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 untuk periode Bulan September pada hari Senin (27/9/2021) metode Tatap Muka dengan memperhatikan Prokes Covid-19. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pelaksanaan rapat koordinasi kemudian dipandu oleh Sampe Amiruddin selaku Komisioner KPU Kab. Mamuju  Tengah yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan membacakan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 untuk periode Bulan September. “KPU Kab. Mamuju  Tengah telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2021 dengan jumlah pemilij 80.902, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 41.551 dan pemilih perempuan sejumlah 39.351,” terang Sampe. “Pemilih-pemilih tersebut tersebar di 5 Kecamatan tersebar di 54 Desa,” imbuhnya. Sampe Amiruddin menyampaikan, “Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui dan memelihara data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya,” jelasnya. Sampe menambahkan bahwa Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi sarana yang baik dan penting untuk mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. Ia berharap agar sinergitas antar elemen baik intitusi terkait, peserta pemilu maupun masyarakat yang sudah terbangun akan semakin kondusif, konstruktif dan akumulatif. “Kami juga mengharapkan adanya tanggapan masyarakat dari berbagai pihak atau stakeholder untuk memberikan saran dan masukan agar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kedepannya jauh lebih baik,” pungkas Sampe.

Rapat Rutin KPU Mamuju Tengah (16/08/2021)

Rapat rutin ini dilaksanakan dalam rangka membahas agenda-agenda kerja KPU Kabupaten Mamuju Tengah, baik yang sedang maupun yang akan dilaksanakan kedepannya. Sekaligus juga acara ini menjadi forum evaluasi atas agenda-agenda kerja yang sebelumnya telah dilaksanakan KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Rapat Rutin Mingguan KPU Kabupaten Mamuju Tengah, dilaksanakan setiap Hari Senin, Pukul.14.00 WIB, dengan peserta rapat yaitu, Ketua selaku Pimpinan Rapat, Sekretaris selaku penanggungjawab pelaksanaan rapat, para Anggota dan Pejabat Fungsional yang merangkap sebagai Kepala Sub Koordinator serta staf Sektretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagai para peserta rapat Rutin. Rapat Rutin mingguan ini, akan menghasilkan keputusan-keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh peserta rapat, baik Ketua, para Anggota (Ketua/Wakil Ketua Divisi), Sekretaris dan Pejabat Fungsional yang merangkap sebagai Kepala Sub Koordinator serta staf Sektretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Adapun hasil tindak lanjut keputusan rapat rutin akan dievaluasi pada rapat pleno mingguan selanjutnya.