Berita Terkini

Memaksimalkan PDPB, KPU Kabupaten Mamuju Tengah Gelar Rapat Koordinasi

Topoyo, https://kab-mamujutengah.kpu.go.id/  Dalam hal melindungi hak pilih setiap warga negara indonesia Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi “Lindungi Hakmu”, untuk memudahkan  publik dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar dapat menggunakan hak pilih mereka, karena memilih merupakan hak kita sebagai warga negara, hal ini disampaikan  Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nasrul saat membuka rapat Koordinasi Periode Maret  PDPB Tahun 2022, Rabu (30/3) di Aula KPU Kabupaten Mamuju Tengah.

 “Aplikasi “Melindungi Hakmu”, dapat di unduh pada aplikasi playstore sehingga mudah diakses public dimanapun dan kapanpun”, tutur Nasrul.

Nasrul menyampaikan pula perkembangan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022 sesuai pleno DPB yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah.

DPB

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Rabu, 30 Maret 2022 pukul 10.00 Wita dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Sekretaris, para kasubag dan operator DPB, turut hadir pula Stakeholder antara lain Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Polresta Mamuju Tengah, Perwira Penghubung Mamuju Tengah, Dinas Disdukcapil Kabupaten Mamuju Tengah.

Jasmuddin selaku Koordinator Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi juga menyampaikan rapat Koordinasi yang dilakukan hari ini sesuai amanat yang dituangkan dalam pasal 10 dan 11 peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 yang bertujuan mensinkronisasi data agar pihak pihak terkait (Stakeholder) dapat memberikan data yang dibutuhkan KPU Kabupaten Mamuju Tengah agar dapat dilakukan verifikasi.

“yang dapat didaftar dalam DPB adalah WNI yang telah berusia 17 tahun/lebih, sudah kawin/pernah kawin, bukan anggota Kepolisian/TNI, tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berdomisi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah yang dibuktikan dengan KTP elektronik”, jelas Jasmuddin.

Jasmuddin berharap dengan adanya PDPB, persoalan yang berkaitan Data Pemilih dapat diselesaikan sebelum memasuki masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali