
KPU Mamuju Tengah Gelar Rapat Pembahasan Laporan Arsip Hasil Alih Media
Menindaklanjuti Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Nomor 3031/RT.02-SD/03/2025 tanggal 2 September 2025 tentang Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media, KPU Kabupaten Mamuju Tengah mengadakan rapat internal yang dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Bahrum.
Rapat dihadiri oleh seluruh jajaran Kasubag, PNS, PPPK, dan CPNS. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pemetaan dan pembagian kerja terkait pengumpulan arsip yang akan dialihmediakan sesuai dengan ketentuan. Arsip yang menjadi fokus meliputi kurun waktu tahun 2021 hingga 2025.
Plt. Sekretaris menekankan pentingnya ketertiban dalam penyusunan laporan, mengingat laporan arsip hasil alih media harus dilengkapi dengan berita acara dan daftar arsip sesuai format yang ditetapkan, serta disampaikan secara berjenjang setiap triwulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Mamuju Tengah berkomitmen mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memastikan keautentikan, keutuhan, dan keamanan arsip, sekaligus meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas pengelolaan kearsipan di lingkungan KPU.