Berdasarkan laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025 di lingkungan KPU Kabupaten Mamuju Tengah, dapat disimpulkan hal-hal berikut:
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan publik KPU Kabupaten Mamuju Tengah memperoleh nilai 79,37 yang termasuk kategori Baik (B).
Unsur pelayanan dengan nilai tertinggi adalah Biaya/Tarif (3,42), menunjukkan bahwa pelayanan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah tidak pernah mengenakan Biaya/Tarif dalam pelayanan.
Unsur dengan nilai terendah adalah Sarana dan prasarana (2,90), sehingga menjadi perhatian khusus untuk peningkatan sarana dan prasaran demi kenyamanan pelayanan.
Beberapa unsur lain yang memperoleh nilai cukup baik namun masih perlu ditingkatkan antara lain:
Mekanisme/prosedur (3,16) → Berjalan cukup optimal dan seusai SOP.
Persyaratan (3,43) → Sudah disederhanakan atau dipermudah sesuai regulasi yang berlaku.
Produk layanan (3,14) → kualitas layanan dipertahankan melalui evaluasi rutin.
Kompetensi pelaksana (3,22) → peningkatan kapasitas petugas melalui pelatihan.
Perilaku petugas (3,20) → keramahan dan kesopanan terus ditanamkan.
Waktu (3,12) → Kecepatan layanan cukup optimal.
Penanganan pengaduan (3,22) → tetap ditingkatkan melalui evaluasi dalam rapat pleno rutin.
Tindak lanjut rekomendasi perbaikan akan dilaksanakan pada semester II tahun 2025 dengan target capaian 100%.